Pemkot Pontianak Diminta Sediakan Area Merokok di Tempat Hiburan
2025-03-06

kumparan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menyiapkan ruang khusus merokok di tempat hiburan. Hal ini dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok di tempat umum sudah lama diberlakukan, namun masih ada kekurangan dalam penyediaan area merokok. Dengan adanya area merokok, diharapkan tempat hiburan dapat tetap ramai dan nyaman bagi para pengunjung. Selain itu, penyediaan area merokok juga dapat membantu mengurangi dampak negatif dari perokok pasif. Dengan demikian, Pemkot Pontianak diharapkan dapat segera menindaklanjuti permintaan ini.