Kasus Deepfake AI: Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka dan 1 Buronan
2025-01-23
MSN
Dalam kasus penipuan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) atau yang dikenal sebagai deepfake, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan satu orang lagi sebagai buronan. Kasus ini menunjukkan betapa canggihnya teknologi deepfake yang dapat membahayakan keamanan data pribadi. Dengan kemajuan teknologi AI, kasus semacam ini perlu diwaspadai dan dicegah. Bareskrim terus menginvestigasi dan mengembangkan strategi untuk mengatasi penipuan deepfake di Indonesia.