Kejagung Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. UU Perampasan Aset ini merupakan instrumen hukum yang penting untuk mengembalikan aset-aset negara yang telah dirampas oleh pelaku korupsi. Dengan adanya UU ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, UU Perampasan Aset juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan meningkatkan integritas pemerintahan. Beberapa kata kunci yang terkait dengan ini adalah perampasan aset, korupsi, dan keuangan negara.