MK Tetapkan Spa Sebagai Layanan Kesehatan, ASPI Minta Keringanan Pajak
2025-01-10

Kontan on MSN.com
Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) menyambut dengan gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan spa sebagai layanan kesehatan tradisional. Dengan demikian, ASPI berharap ada penyesuaian pajak yang lebih adil dan sesuai dengan karakteristik layanan kesehatan. Spa telah lama menjadi bagian dari industri kesehatan dan kebugaran, dan keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan manfaat kesehatan dari layanan spa. ASPI juga berencana untuk bekerja sama dengan pemerintah guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan tradisional di Indonesia, termasuk layanan perawatan tubuh dan pengobatan holistik.