Update Iuran BPJS Kesehatan 2025: Kelas 1, 2, dan 3 Berganti Nama Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Pada bulan Juli 2025, BPJS Kesehatan akan melakukan perubahan sistem dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menyamakan layanan kesehatan, sehingga semua peserta dapat menerima perlakuan yang adil tanpa memandang kelas yang mereka miliki. Dengan perubahan ini, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses kesehatan yang lebih baik. Sistem baru ini juga diharapkan dapat mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau. Istilah-istilah seperti 'asuransi kesehatan', 'bpjs kesehatan', dan 'kesehatan masyarakat' menjadi relevan dalam konteks ini.