Terbaru! Iuran BPJS Kesehatan 2025: Besaran Tarif dan Kebijakan untuk Pegawai Swasta, BUMN, TNI, dan Lainnya
2025-01-19

Bisnis.com on MSN.com
BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang dilindungi oleh pemerintah. Untuk peserta PPU, iuran BPJS Kesehatan di tahun 2025 dikenai sebesar 5% dari gaji per bulan. Dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta, kebijakan ini berlaku untuk pegawai swasta, BUMN, TNI, dan lainnya. Dengan demikian, peserta dapat menikmati jaminan kesehatan yang lebih baik dan terjamin. ketentuan ini juga membantu meringankan biaya pengobatan dan meningkatkan kualitas hidup peserta BPJS Kesehatan.