BPJS Kesehatan Jelaskan Denda Rawat Inap Meskipun Tunggakan Iuran Sudah Dilunasi
2025-01-08

Merdeka
Denda rawat inap yang dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan terbentuk ketika ada tunggakan iuran, kemudian dilunasi setelah menerima layanan rawat inap FKRTL. BPJS Kesehatan telah menjelaskan mengenai denda ini untuk menghilangkan kerancuan. Denda ini berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, walaupun tunggakan tersebut telah dilunasi. Dengan demikian, peserta harus tetap membayar denda rawat inap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi ini penting untuk diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan agar tidak ada kerancuan mengenai denda rawat inap.