5 Kriteria Penanganan IGD Rumah Sakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
2025-01-01
/data/photo/2024/12/06/6752c589c1d99.png)
Kompas
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit jika memenuhi 5 kriteria tertentu. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami kondisi tersebut untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang maksimal. Dengan begitu, biaya pengobatan dapat Ditanggung BPJS Kesehatan dan peserta tidak perlu khawatir tentang biaya. JKN dan BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang sangat penting untuk masyarakat.