Satpol PP Madiun Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan
2025-03-07

Surya.co.id
Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kesucian bulan Ramadhan, Satpol PP Madiun mengeluarkan kebijakan untuk melarang operasional tempat hiburan malam. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih fokus pada ibadah dan menjaga lingkungan yang kondusif. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merayakan bulan Ramadhan dengan lebih tenang dan damai. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga kesucian dan ketertiban umum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang harmonis. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati bulan Ramadhan dengan lebih nyaman dan tenang.