Purwakarta Siapkan Sosialisasi untuk Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Lakukan Penertiban
2025-03-04

jabar.tribunnews
Dalam rangka menyambut bulan suci, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur aktivitas operasional usaha, seperti rumah makan, tempat hiburan karaoke, dan kafe. Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk memastikan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitas di bulan suci. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di daerah Purwakarta, khususnya di tempat-tempat hiburan malam.