Pemerintah Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam untuk Cegah Kecelakaan Akibat Mabuk

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya meminta agar rumah hiburan (RHU) dan tempat-tempat hiburan malam lainnya untuk memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) demi mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh alkohol. Pengelola tempat hiburan diharapkan dapat menyediakan layanan antar-jemput dan ruang transit yang nyaman bagi pengunjung, terutama mereka yang telah mengonsumsi alkohol. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan bagi pengunjung. Peningkatan pengawasan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di tempat-tempat hiburan malam, termasuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan penyalahgunaan alkohol. Dengan demikian, pengunjung dapat menikmati hiburan malam dengan lebih aman dan nyaman.