MK Klasisfikasi Spa sebagai Jasa Kesehatan Bukan Hiburan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mandi uap atau spa termasuk dalam kategori jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai jenis jasa hiburan. Dalam Undang-Undang tentang Hak Kesehatan Penduduk (HKPD), spa dianggap sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan keseluruhan keseimbangan tubuh dan pikiran. Dengan demikian, kegiatan spa tidak lagi dianggap sebagai kegiatan hiburan semata, melainkan sebagai salah satu cara untuk menjaga kesehatan dan kesegaran tubuh. Hal ini tentunya berdampak positif bagi industri kesehatan dan spa di Indonesia, karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan. Dengan perkembangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mendapat akses ke layanan kesehatan yang lebih komprehensif, termasuk pelayanan kesehatan tradisional seperti spa. Popularitas spa dan kesehatan holistik diperkirakan akan meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan keselarasan tubuh.