Pajak Hiburan 40%-75% Masih Berlaku, Wajib Perhatikan Untuk Bisnis Karaoke Keluarga
2025-01-06

Kontan on MSN.com
Pemerintah masih menerapkan pajak hiburan sebesar 40%-75% untuk jasa hiburan seperti diskotek dan karaoke. Bisnis karaoke keluarga perlu memperhatikan hal ini agar tidak terkena dampak pajak yang besar. Dengan pemahaman yang tepat tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), Anda dapat mengelola keuangan bisnis dengan lebih efektif. Pajak hiburan ini berlaku untuk tahun ini, sehingga perlu untuk mempertimbangkan biaya tambahan ini dalam perencanaan keuangan Anda. Pastikan Anda memahami semua ketentuan pajak yang berlaku untuk bisnis hiburan Anda.