ADVERTISEMENT

MK Tolak Gugatan Pengusaha Karaoke, Pajak Hiburan 40-75% Tetap Berlaku

2025-01-05
MK Tolak Gugatan Pengusaha Karaoke, Pajak Hiburan 40-75% Tetap Berlaku
MSN

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh sejumlah pengusaha karaoke dan tempat hiburan malam lainnya. Gugatan ini terkait dengan penerapan Pajak Penerimaan Bukan Tunai (PBJT) sebesar 40-75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dengan putusan ini, pajak hiburan sebesar 40-75% tetap berlaku dan harus dibayarkan oleh pelaku usaha di sektor hiburan. Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketertiban dalam pengenaan pajak di sektor hiburan, serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor ini. Dengan demikian, pengusaha karaoke dan tempat hiburan malam lainnya wajib mematuhi ketentuan pajak yang berlaku dan meningkatkan keterpatuhan pajak mereka. Pajak hiburan, PBJT, dan keterpatuhan pajak menjadi fokus utama dalam pengelolaan keuangan negara.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi