ADVERTISEMENT

Saksi Ridwan Kamil-Suswono Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Suara, Ini Penjelasan KPU

2024-12-07
Saksi Ridwan Kamil-Suswono Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Suara, Ini Penjelasan KPU
MSN

Dalam proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota, saksi dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono memutuskan untuk tidak menandatangani model D hasil rekapitulasi suara. Keputusan ini menuai pertanyaan dari banyak pihak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memberikan penjelasan terkait hal ini, menjelaskan proses dan alasan di balik keputusan tersebut. Proses rekapitulasi suara ini merupakan bagian penting dalam pemilihan gubernur dan memerlukan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, KPU berupaya menjaga integritas pemilihan dengan memastikan semua pihak terlibat dalam proses yang adil dan transparan, termasuk dalam hal rekapitulasi suara dan penggunaan teknologi pemilihan.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi