7 Produk Halal yang Mengandung Unsur Babi Ditarik dari Pasaran, Begini Penjelasannya

Baru-baru ini, Badan Pengawas dan Pengamanan Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan tindakan tegas dengan menarik 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal dari pasaran. Hal ini dilakukan setelah ditemukan bahwa produk tersebut mengandung unsur babi, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan standar produk halal. Tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih aman dan terjamin dalam memilih produk yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip kehalalan. Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang produk halal, BPJPH terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat. Dengan menggunakan kata kunci seperti 'produk halal', 'sertifikat halal', dan 'jaminan produk halal', konsumen dapat dengan mudah menemukan informasi yang akurat dan terkini tentang produk yang aman dan halal untuk dikonsumsi.