ADVERTISEMENT

Pancasila: Kaidah Fundamental Negara di Atas UUD 1945

2024-12-05
Pancasila: Kaidah Fundamental Negara di Atas UUD 1945
kumparan

Pancasila merupakan sumber dari semua sumber hukum di Indonesia dan berkedudukan di atas konstitusi, yaitu UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila dapat disebut sebagai kaidah pokok negara yang fundamental, menjadi landasan utama bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Sebagai fondasi hukum negara, Pancasila memegang peranan penting dalam menentukan arah dan tujuan negara. Dalam konteks ini, pemahaman yang tepat tentang Pancasila sangat penting untuk memahami sistem hukum dan tata negara di Indonesia, serta mempraktekan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi