PPK GBK Terapkan PPN 12 Persen untuk Semua Fasilitas, Berlaku untuk Olahraga dan Venue
2025-01-02

Tempo.co on MSN.com
Pengelola Gelora Bung Karno (PPK GBK) menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua fasilitas, termasuk venue dan fasilitas olahraga. Kenaikan PPN ini berlaku untuk semua penyewa fasilitas di kompleks GBK. Dengan adanya kenaikan PPN, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pengembangan fasilitas olahraga di Indonesia. PPN 12 persen ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.