ADVERTISEMENT

Waspada! Penipuan Jasa Keuangan di Indonesia Meroket, OJK Soroti Tingkat Bahaya Tinggi

2025-06-24
Waspada! Penipuan Jasa Keuangan di Indonesia Meroket, OJK Soroti Tingkat Bahaya Tinggi
Kompas Megapolitan

Jakarta, ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan jasa keuangan. Jumlah laporan penipuan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) melonjak drastis, bahkan melebihi negara-negara lain. Peningkatan ini mengkhawatirkan dan dianggap sebagai 'tahap sangat bahaya' oleh pihak OJK. Lonjakan Laporan Penipuan yang Mengkhawatirkan Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (24/6/2025), Hudiyanto, perwakilan OJK, mengungkapkan bahwa rata-rata terdapat 718 laporan penipuan yang diterima oleh IASC setiap harinya. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, bahkan dilaporkan dua hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah laporan di negara lain. "Rata-rata per hari terdapat 718 laporan ke Indonesia Anti Scam Center dan ini jumlahnya lebih dua kali, mungkin sampai tiga kali dibandingkan dengan laporan ada di negara lain," ujar Hudiyanto. Modus Operandi Penipuan yang Semakin Canggih Penipuan jasa keuangan di Indonesia terus berkembang dengan modus operandinya yang semakin canggih. Beberapa modus yang sering digunakan antara lain: * Penawaran Investasi Bodong: Penipu menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat, namun sebenarnya tidak memiliki izin dan legalitas. * Penggelapan Data Pribadi: Penipu mencuri data pribadi masyarakat melalui berbagai cara, seperti phishing, malware, atau social engineering, kemudian menggunakannya untuk melakukan penipuan. * Penyamaran Sebagai Lembaga Resmi: Penipu menyamar sebagai lembaga keuangan resmi, seperti bank atau perusahaan asuransi, untuk menipu masyarakat. * Skema Ponzi: Penipu menjanjikan keuntungan yang tinggi dengan cara membayar investor lama dari uang investor baru, yang pada akhirnya akan runtuh. Dampak Penipuan terhadap Masyarakat dan Ekonomi Maraknya penipuan jasa keuangan tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Tips Mencegah Menjadi Korban Penipuan Jasa Keuangan OJK dan pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam berinteraksi dengan penawaran jasa keuangan. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu mencegah menjadi korban penipuan: * Periksa Legalitas Lembaga: Pastikan lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk atau layanan memiliki izin dari OJK. Anda dapat memeriksa legalitas lembaga melalui website resmi OJK: [https://www.ojk.go.id/](https://www.ojk.go.id/) * Waspada Terhadap Tawaran Investasi yang Tidak Masuk Akal: Jika sebuah investasi menjanjikan keuntungan yang terlalu tinggi dalam waktu singkat, kemungkinan besar itu adalah penipuan. * Jangan Berikan Informasi Pribadi kepada Pihak yang Tidak Dikenal: Lindungi data pribadi Anda, seperti nomor rekening bank, PIN, dan kata sandi, dari pihak yang tidak dikenal. * Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Jika Anda menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penipuan jasa keuangan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau IASC. Peran Aktif OJK dalam Menangani Penipuan OJK terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penipuan jasa keuangan. Selain itu, OJK juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mencegah menjadi korban penipuan. Kolaborasi antara OJK, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya sangat penting dalam memberantas penipuan jasa keuangan di Indonesia.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi