Tarif Trump 32% ke Indonesia: OJK Siaga Pantau Dampak ke Sektor Keuangan
2025-07-08

detikFinance
Jakarta, ID - Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, untuk mengenakan tarif impor sebesar 32% terhadap barang-barang dari Indonesia telah memicu perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini, yang akan berlaku mulai ...Baca lebih lanjut