ADVERTISEMENT

PPN 12 Persen, Pemerintah Utamakan Prinsip Keadilan dalam Pemungutan Pajak

2024-12-23
PPN 12 Persen, Pemerintah Utamakan Prinsip Keadilan dalam Pemungutan Pajak
iNews.ID

Dengan diberlakukannya PPN 12 persen, staf ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menekankan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, keberpihakan, dan gotong royong. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan demikian, diharapkan pendapatan negara dapat meningkat dan digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Prinsip keadilan pajak menjadi kunci dalam sistem perpajakan yang efektif.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi