ADVERTISEMENT

Waspada! OJK Catat 153 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Korban Capai Triliunan Rupiah

2025-06-25
Waspada! OJK Catat 153 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Korban Capai Triliunan Rupiah
Tempo.co

Jakarta, ID – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah laporan penipuan keuangan yang masuk. Hingga saat ini, lembaga ini telah menerima lebih dari 153 ribu laporan, sebuah angka yang mengkhawatirkan dan menunjukkan semakin maraknya praktik penipuan di Indonesia. Lebih lanjut, total kerugian yang dialami para korban penipuan ini diperkirakan telah mencapai triliunan rupiah, sebuah dampak ekonomi yang sangat besar.

Modus Operandi Penipuan Keuangan Semakin Canggih

Penipuan keuangan yang dilaporkan ke IASC bervariasi, mulai dari investasi palsu, pinjaman online ilegal (pinjol), hingga penawaran kerja yang menggiurkan namun ternyata hanyalah jebakan. Para pelaku penipuan semakin lihai dalam menyusun strategi, memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk menjangkau calon korban. Mereka seringkali menggunakan identitas palsu, logo perusahaan yang mirip dengan yang asli, dan bahkan menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal untuk memancing korban agar tergiur.

Jenis-Jenis Penipuan yang Paling Sering Dilaporkan

Beberapa jenis penipuan yang paling sering dilaporkan ke IASC antara lain:

OJK Mengimbau Masyarakat untuk Waspada

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi atau pinjaman yang terlalu menggiurkan. Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi kebenaran suatu informasi sebelum mengambil keputusan. Masyarakat juga disarankan untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada IASC melalui platform yang disediakan oleh OJK.

Langkah-Langkah Pencegahan Penipuan Keuangan

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah diri dari menjadi korban penipuan keuangan:

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang modus operandi penipuan keuangan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian yang merugikan. OJK akan terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dan menindak tegas pelaku penipuan keuangan.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi