Waspada! OJK Catat 153 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Korban Capai Triliunan Rupiah
2025-06-25

Tempo.co
Jakarta, ID – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah laporan penipuan keuangan yang masuk. Hingga saat ini, lembaga ini telah menerima lebih dari 153 ribu laporan, sebuah angka yang mengkhawatirkan dan menunjukkan semakin maraknya praktik penipuan di Indonesia. Lebih lanjut, total kerugian yang dialami para korban penipuan ini diperkirakan telah mencapai triliunan rupiah, sebuah dampak ekonomi yang sangat besar.
Modus Operandi Penipuan Keuangan Semakin Canggih
Penipuan keuangan yang dilaporkan ke IASC bervariasi, mulai dari investasi palsu, pinjaman online ilegal (pinjol), hingga penawaran kerja yang menggiurkan namun ternyata hanyalah jebakan. Para pelaku penipuan semakin lihai dalam menyusun strategi, memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk menjangkau calon korban. Mereka seringkali menggunakan identitas palsu, logo perusahaan yang mirip dengan yang asli, dan bahkan menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal untuk memancing korban agar tergiur.Jenis-Jenis Penipuan yang Paling Sering Dilaporkan
Beberapa jenis penipuan yang paling sering dilaporkan ke IASC antara lain:- Investasi Bodong: Menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi dalam waktu singkat, seringkali dengan skema poni atau skema piramida.
- Pinjol Ilegal: Memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan persyaratan yang tidak jelas, serta melakukan intimidasi dan ancaman kepada debitur yang gagal bayar.
- Penipuan Phishing: Mengirimkan email atau pesan singkat palsu yang menyamar sebagai lembaga keuangan atau perusahaan terpercaya, dengan tujuan mencuri informasi pribadi dan keuangan korban.
- Penipuan Online Shop: Menawarkan barang dengan harga yang sangat murah, namun setelah pembayaran dilakukan, barang tidak pernah dikirim atau barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
OJK Mengimbau Masyarakat untuk Waspada
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi atau pinjaman yang terlalu menggiurkan. Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi kebenaran suatu informasi sebelum mengambil keputusan. Masyarakat juga disarankan untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada IASC melalui platform yang disediakan oleh OJK.Langkah-Langkah Pencegahan Penipuan Keuangan
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah diri dari menjadi korban penipuan keuangan:- Verifikasi Legalitas Lembaga: Pastikan lembaga investasi atau pinjaman yang ditawarkan memiliki izin resmi dari OJK.
- Jangan Mudah Tergiur Janji Keuntungan Besar: Ingatlah bahwa tidak ada investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang sepadan.
- Lindungi Informasi Pribadi: Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada siapapun melalui email, pesan singkat, atau media sosial.
- Gunakan Kata Sandi yang Kuat: Buatlah kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun online Anda.
- Aktifkan Autentikasi Dua Faktor: Aktifkan fitur autentikasi dua faktor pada akun-akun penting Anda untuk meningkatkan keamanan.