OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
2025-03-13

Viva.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam layanan keuangan digital. Aturan ini diharapkan dapat mempermudah akses keuangan masyarakat dan meningkatkan literasi keuangan. Dengan adanya PAJK, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan keuangan dan meminimalisir risiko keuangan. OJK terus berupaya meningkatkan regulasi keuangan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan.