OJK Luncurkan 21 Koperasi Jasa Keuangan Terbaru, Cek Daftarnya!
2025-01-30

Detik Finance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar 21 koperasi jasa keuangan yang termasuk dalam kategori open loop. Koperasi open loop dapat melayani penghimpunan dana dari masyarakat umum, sehingga memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam melakukan transaksi keuangan. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan mempermudah akses ke layanan keuangan bagi masyarakat. Beberapa koperasi juga menyediakan layanan.simpanan dan pinjaman dengan bunga yang kompetitif.