ADVERTISEMENT

Wajib Tahu! OJK Perketat Pemasaran Produk Jasa Keuangan: Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan

2025-08-03
Wajib Tahu! OJK Perketat Pemasaran Produk Jasa Keuangan: Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan
KONTAN Keuangan

Jakarta, IDN Financials – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan regulasi penting terkait pemasaran produk jasa keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, menjaga persaingan yang sehat, dan memastikan transparansi dalam industri jasa keuangan. Semua Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, maupun penyedia layanan modal, wajib mematuhi ketentuan ini.

Apa Saja yang Diwajibkan OJK?

Regulasi OJK ini mencakup berbagai aspek pemasaran, mulai dari iklan hingga pemberian informasi kepada konsumen. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

Tujuan Regulasi OJK

OJK berharap dengan regulasi ini, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan terinformasi dalam memilih produk jasa keuangan. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan di industri jasa keuangan.

Dampak Regulasi Terhadap Perusahaan

Regulasi OJK ini akan berdampak signifikan terhadap cara perusahaan memasarkan produk jasa keuangan mereka. Perusahaan perlu memastikan bahwa semua kegiatan pemasaran mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi yang berat.

Kesiapan Perusahaan

Perusahaan jasa keuangan perlu segera menyesuaikan strategi pemasaran mereka agar sejalan dengan regulasi OJK yang baru. Ini termasuk melakukan pelatihan kepada staf pemasaran, meningkatkan sistem manajemen risiko, dan memperbarui materi pemasaran.

Dengan kepatuhan terhadap regulasi OJK, perusahaan jasa keuangan dapat membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan reputasi mereka di mata publik. Regulasi ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas layanan dan menciptakan nilai tambah bagi konsumen.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi