OJK Dorong Pengembangan Pasar Keuangan Derivatif dengan Regulasi Baru
2025-02-12

Merdeka
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025 untuk mendukung dan memperkuat industri keuangan derivatif. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan regulasi ini akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepercayaan investor di pasar keuangan derivatif. Dengan demikian, diharapkan industri keuangan derivatif dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi pada perekonomian nasional. Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keamanan di pasar keuangan derivatif.