OJK Mencabut Izin 5 Lembaga Keuangan Mikro, Cek Daftar Lengkapnya
2024-12-05
Kontan on MSN.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia. Keputusan ini diumumkan melalui situs resmi OJK pada 3 Desember. Dengan pencabutan izin usaha ini, 5 LKM tersebut tidak lagi dapat beroperasi. OJK terus melakukan pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Untuk mengetahui daftar lengkap 5 LKM yang izin usahanya dicabut, simak informasi selengkapnya. Proses pencabutan izin usaha ini juga terkait dengan upaya OJK dalam meningkatkan kualitas layanan keuangan mikro dan perlindungan konsumen.