ADVERTISEMENT

OJK Luncurkan Regulasi Baru untuk Perdagangan Aset Digital, Termasuk Kripto

2024-12-24
OJK Luncurkan Regulasi Baru untuk Perdagangan Aset Digital, Termasuk Kripto
rm

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan diri untuk melakukan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital, termasuk kripto. Dengan demikian, OJK siap menyambut peralihan pengawasan aset kripto dan meningkatkan keamanan serta transparansi dalam perdagangan aset digital. OJK berkomitmen untuk mengawasi dan mengatur industri aset digital, termasuk investasi kripto, untuk melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Dengan regulasi baru ini, OJK bertujuan meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan aset digital.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi