ADVERTISEMENT

OJK Catat 58 Ribu Kasus Penipuan Keuangan dalam 4 Bulan, Kerugian Mencapai Rp1,25 Triliun

2025-03-12
OJK Catat 58 Ribu Kasus Penipuan Keuangan dalam 4 Bulan, Kerugian Mencapai Rp1,25 Triliun
merdeka.com

Dalam waktu empat bulan sejak diluncurkannya Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 58.206 laporan terkait kasus penipuan keuangan. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,25 triliun, menunjukkan betapa besar dampak penipuan keuangan terhadap masyarakat. OJK terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen dalam menghadapi penipuan keuangan, termasuk dengan memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus penipuan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka penipuan keuangan dan melindungi keuangan masyarakat.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi