OJK Cabut Izin 5 Lembaga Keuangan Mikro, Cek Nama-Namanya
2024-12-04

Bisnis.com on MSN.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap 5 Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah. Daftar LKM yang bersangkutan mencakup Koperasi LKM Sido Mulyo, Koperasi LKM Pondok Subur, Koperasi LKM Desa Bendo, Koperasi LKM Soko Rahayu, dan Koperasi LKM Murih Raharjo. Pastikan untuk memeriksa daftar ini untuk informasi lebih lanjut tentang lembaga keuangan mikro yang telah dicabut izinnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan bijak dalam memilih lembaga keuangan yang tepat.