OJK Resmi Cabut Izin Usaha Koperasi Agribisnis Anduring Jaya Sepakat, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat. Keputusan ini diambil setelah melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat. OJK terus melakukan pengawasan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen, serta memastikan bahwa lembaga keuangan mikro beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melakukan pengawasan, OJK juga bekerja sama dengan lembaga keuangan lainnya, seperti Bank Indonesia, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan. Dengan demikian, OJK berupaya untuk mencegah terjadinya praktik keuangan yang tidak sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, sehingga meningkatkan kualitas layanan keuangan mikro dan keuangan syariah.