OJK Tarik Izin 10 Lembaga Keuangan Mikro di 2024, Apa Alasannya?
2024-12-17

Kontan on MSN.com
Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK bertujuan meningkatkan kualitas layanan keuangan mikro dan melindungi nasabah dari praktik keuangan yang tidak sehat. Perlu diingat bahwa keputusan ini juga terkait dengan peningkatan pengawasan dan regulasi di sektor keuangan mikro. Hal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan dan prinsip keuangan yang sehat dalam mengembangkan sektor keuangan mikro di Indonesia.