OJK Cabut Izin 10 Lembaga Keuangan Mikro di 2024: Apa Penyebabnya?
2024-12-18

Kontan on MSN.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah. Dengan mencabut izin usaha, OJK bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan keuangan dan mencegah praktik-praktik tidak sehat di sektor keuangan mikro. Berikut daftar 10 Lembaga Keuangan Mikro yang mencabut izin usaha, termasuk di dalamnya lembaga keuangan yang tidak sehat dan tidak memenuhi standar keuangan yang ditetapkan oleh OJK.