ADVERTISEMENT

Breaking: Menteri Keuangan Sri Mulyani Konfirmasi Sampo dan Sabun Bebas dari PPN 12 Persen

2025-01-01
 Breaking: Menteri Keuangan Sri Mulyani Konfirmasi Sampo dan Sabun Bebas dari PPN 12 Persen
JawaPos on MSN.com

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini menyatakan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun. Hal ini berarti bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan saat membeli barang-barang tersebut. Dalam kesempatan ini, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN 12 persen. Dengan demikian, masyarakat dapat terus menikmati harga yang terjangkau untuk berbagai kebutuhan sehari-hari tanpa beban tambahan pajak. Untuk informasi lebih lanjut tentang kenaikan PPN dan daftar barang yang terkena pajak, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melakukan konsultasi dengan ahli pajak.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi