DPR Desak MA Bentuk Kamar Pajak untuk Perkuat Keuangan Negara
2025-03-14
Jawa Pos
Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk kamar khusus pajak. Tujuan utama dari pembentukan kamar khusus pajak ini adalah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat keuangan negara. Dengan adanya kamar khusus pajak, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam menangani perkara-perkara pajak. Selain itu, kamar khusus pajak juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara. Dengan demikian, keuangan negara dapat menjadi lebih stabil dan kuat.