ADVERTISEMENT

Penipuan Transaksi Keuangan Ilegal Mengakibatkan Kerugian Rp 2,5 Triliun

2024-12-11
Penipuan Transaksi Keuangan Ilegal Mengakibatkan Kerugian Rp 2,5 Triliun
Tempo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kerugian yang dialami konsumen akibat penipuan transaksi keuangan ilegal telah mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 2,5 triliun. Penipuan ini seringkali melibatkan transaksi online dan manipulasi data keuangan. Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, konsumen perlu meningkatkan kesadaran akan keamanan transaksi keuangan digital dan melakukan transaksi dengan bijak. Dengan demikian, risiko penipuan transaksi keuangan dapat diminimalkan. OJK terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan transaksi keuangan dan mencegah penipuan keuangan.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi