Kemenkeu Cabut Sanksi Terlambat Bayar Pajak, Masyarakat Bisa Lapor SPT hingga 11 April 2025
2025-03-27
Jawa Pos
Dalam upaya memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tepat waktu, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak dalam pembangunan negara. Dengan begitu, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam melaporkan pajak dan memanfaatkan waktu tambahan ini untuk memastikan kepatuhan pajak mereka.