Kemendagri Bahas Perubahan Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah, Apa yang Berubah?
2024-12-09
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5041917/original/075799600_1733746663-WhatsApp_Image_2024-12-09_at_17.41.24.jpeg)
Liputan6
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengadakan rapat untuk membahas perubahan aturan pengelolaan keuangan daerah. Rapat ini membahas rancangan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Perubahan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kemendagri berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan perubahan aturan ini.