Jepang Siap Legalkan Kripto sebagai Produk Keuangan, Ini Artinya
2025-03-31
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
Liputan6
Pemerintah Jepang melalui Badan Layanan Keuangan (FSA) berencana merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan transparansi dalam industri kripto di Jepang. Dengan demikian, kripto dapat diakui sebagai investasi yang sah dan dapat diperdagangkan secara lebih aman. Ini juga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Jepang. Dalam beberapa tahun terakhir, kripto telah menjadi semakin populer di Jepang, dengan banyak perusahaan yang mulai menerima kripto sebagai alat pembayaran.