ADVERTISEMENT

Berita Gembira! Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Resmi Ditetapkan Sri Mulyani: Cair Bulan Depan?

2025-05-14
Berita Gembira! Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Resmi Ditetapkan Sri Mulyani: Cair Bulan Depan?
Ayo Bandung

Jakarta - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengumumkan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS golongan I hingga IV melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2025. Pengumuman ini disambut dengan antusiasme, terutama mengingat pencairan gaji ke-13 ini akan segera dilakukan.

Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS

PMK terbaru ini mengatur secara rinci mengenai besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS. Besaran gaji ini didasarkan pada golongan pensiun yang dimiliki, dengan rincian sebagai berikut:

(Catatan: Besaran gaji spesifik akan diupdate setelah PMK resmi diterbitkan. Pantau terus informasi terbaru dari Kementerian Keuangan.)

Jadwal Pencairan Gaji 13

Sri Mulyani menjanjikan bahwa juknis (petunjuk teknis) pencairan gaji ke-13 akan diterima paling cepat pada bulan Juni 2025. Dengan demikian, para pensiunan PNS dapat berharap untuk menerima gaji ke-13 mereka pada bulan yang sama. Hal ini tentu menjadi kabar gembira menjelang Hari Raya Idul Adha dan momentum lainnya.

Komponen Gaji 13

Gaji ke-13 pensiunan PNS ini terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Pentingnya Pengumuman Ini

Pengumuman ini sangat penting karena memberikan kepastian dan kejelasan kepada para pensiunan PNS mengenai hak-hak mereka. Dengan adanya PMK yang mengatur besaran dan jadwal pencairan, para pensiunan PNS dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.

Kementerian Keuangan dan Komitmennya

Kementerian Keuangan terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS. Pengumuman mengenai gaji ke-13 ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut. Sri Mulyani berharap, dengan adanya gaji ke-13 ini, para pensiunan PNS dapat merasakan manfaatnya dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Para pensiunan PNS diharapkan untuk terus memantau informasi terbaru dari Kementerian Keuangan melalui website resmi atau media sosial. Jangan sampai ketinggalan informasi penting terkait pensiun.

(Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu merujuk pada peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.)

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi