ADVERTISEMENT

Blokir NIK Jadi Senjata OJK Atasi Penipuan & Kecurangan di Sektor Keuangan: Lindungi Investasi Anda!

2025-08-19
Blokir NIK Jadi Senjata OJK Atasi Penipuan & Kecurangan di Sektor Keuangan: Lindungi Investasi Anda!
KONTAN Nasional

Jakarta, KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar dalam memerangi aksi penipuan (scam) dan kecurangan (fraud) yang meresahkan di sektor jasa keuangan. Langkah tegas diambil dengan mengancam akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku kejahatan keuangan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar Modal, Investment Manager, dan Penjaminan, Yustina Harmen.

“Kami akan memblokir NIK pelaku scam dan fraud di sektor keuangan. Ini adalah salah satu langkah kongkret yang akan kami lakukan,” tegas Yustina dalam sebuah pernyataan resmi.

Mengapa OJK Mengambil Langkah Ini?

Tingginya kasus penipuan dan kecurangan yang menargetkan masyarakat, terutama investor, menjadi pemicu utama langkah OJK. Modus operandi pelaku semakin canggih, memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk menjerat korban. Kerugian yang diderita masyarakat pun semakin besar.

Apa Saja Bentuk Penipuan dan Kecurangan yang Diwaspadai OJK?

Bagaimana Cara Mengamankan Diri dari Penipuan Keuangan?

Dampak Pemblokiran NIK

Pemblokiran NIK akan memberikan dampak signifikan bagi pelaku kejahatan keuangan, menghambat mobilitas mereka dan mempersulit mereka untuk melakukan tindakan penipuan di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi calon pelaku dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK terus berupaya meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan langkah-langkah tegas seperti pemblokiran NIK, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penting untuk diingat: Lindungi investasi Anda dengan selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran yang mencurigakan. Jangan sampai Anda menjadi korban penipuan keuangan!

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi