Pemerintah Atur PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penjelasan Airlangga
2024-12-24

Tempo.co on MSN.com
Pemerintah akan menentukan kategori barang dan jasa mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi kesenjangan ekonomi. PPN 12 persen ini akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah tertentu, serta diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia.