ADVERTISEMENT

46 Emiten Dikenakan Denda Rp150 Juta oleh BEI karena Tidak Setor Laporan Keuangan

2025-01-17
46 Emiten Dikenakan Denda Rp150 Juta oleh BEI karena Tidak Setor Laporan Keuangan
Bisnis

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi denda sebesar Rp150 juta kepada 46 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024. Sanksi ini diberikan karena emiten tersebut tidak memenuhi kewajiban pelaporan keuangan yang telah ditentukan. Denda ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan emiten dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Emiten seperti KPAS dan PBRX masuk dalam daftar emiten yang dikenakan denda. BEI terus memantau keterbukaan informasi emiten untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar modal di Indonesia.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi