Efisiensi Kementerian Kesehatan Rp19,6 Triliun, Wamenkes: Tak Ganggu Pelayanan
2025-03-11

Viva.co.id
Pemerintah melakukan efisiensi di lingkungan kementerian kesehatan sebesar Rp19,6 triliun untuk mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga dan meningkat, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari efisiensi ini. Kementerian kesehatan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan.