ADVERTISEMENT

Wajib BPJS Kesehatan: Syarat Baru untuk Jemaah dan Petugas Haji 2025

2025-02-17
Wajib BPJS Kesehatan: Syarat Baru untuk Jemaah dan Petugas Haji 2025
TribunNews

Pemerintah mengeluarkan keputusan baru bahwa jemaah dan petugas haji 2025 wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Dengan demikian, para calon jemaah haji diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, termasuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan meminimalisir risiko kesehatan selama ibadah haji. BPJS Kesehatan, kesehatan jemaah haji, dan biaya haji menjadi fokus utama dalam keputusan ini.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi