Spa Dianggap Layanan Kesehatan, ASPI Desak Penyesuaian Pajak
2025-01-10

TribunNews
Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa spa tidak lagi digolongkan sebagai jasa hiburan, melainkan menjadi bagian dari layanan kesehatan tradisional, Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) mendesak adanya penyesuaian besar pajak. Dengan status baru ini, spas diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan profesional kepada masyarakat. Penyesuaian pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan kebugaran. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati layanan spa dengan lebih nyaman dan aman.