Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai 10 Desember 2024: Apa yang Berubah?
2024-12-10

ayobogor.com
Mulai 10 Desember 2024, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan mengalami perubahan. Pada Juli 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan, menggantikan sistem lama. Dalam struktur baru ini, peserta dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan untuk semua peserta BPJS Kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan sistem manajemen mutu, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi kesehatan dan kesehatan masyarakat.