OJK Rampungkan Aturan Produk Asuransi Kesehatan, AAJI Beri Tanggapan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memfinalisasi Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait produk asuransi kesehatan yang lebih komprehensif dan transparan. Rencananya, aturan baru ini akan dirilis pada kuartal I-2025. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami dan memilih produk asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah memberikan tanggapan terkait aturan baru ini, dengan harapan bahwa aturan ini dapat meningkatkan kualitas layanan asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih terlindungi dan memiliki akses yang lebih baik untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi kesehatan dan perlindungan kesehatan, termasuk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan masyarakat.