OJK Menghapus Aturan Khusus Biaya Akuisisi pada Asuransi Kesehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghapus pengaturan khusus mengenai biaya akuisisi dalam Peraturan OJK (SEOJK) tentang Asuransi Kesehatan. Biaya akuisisi sendiri merupakan biaya yang dibebankan kepada pemegang polis (pempol) sebagai bagian dari premi asuransi. Dengan penghapusan aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pengenaan biaya asuransi kesehatan. Selain itu, keputusan ini juga dapat mempengaruhi strategi pemasaran asuransi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi kesehatan. Dalam konteks ini, asuransi kesehatan menjadi lebih terjangkau dan efektif, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Dengan demikian, OJK terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dan mengembangkan industri asuransi di Indonesia.