OJK Luncurkan Ketentuan Baru dalam SEOJK Asuransi Kesehatan: Apa yang Perlu Diketahui?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan ketentuan yang akan terdapat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Asuransi Kesehatan. Dalam ketentuan ini, OJK membeberkan kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi kesehatan. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas layanan asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan konsumen dapat lebih mudah dalam memilih produk asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, ketentuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri asuransi kesehatan. Dalam beberapa tahun terakhir, asuransi kesehatan telah menjadi salah satu produk asuransi yang paling populer di Indonesia, dengan banyak perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai jenis produk asuransi kesehatan, seperti asuransi kesehatan individu, asuransi kesehatan keluarga, dan asuransi kesehatan perusahaan. Dengan demikian, konsumen perlu memahami tentang cara memilih asuransi kesehatan yang tepat dan memanfaatkan layanan asuransi kesehatan dengan bijak.